Suatu hari seorang sahabat bernama Ayyub ibn
Ka‘b menemukan sebuah bungkusan di jalan, yang
setelah dibuka ternyata berisi uang sebanyak 100 dinar.
Maka, Ayyub bergegas menghadap Rasulullah Saw. dan
menceritakan pengalamannya.
Setelah mendengar penuturannya, beliau bersabda,
“Umumkan kepada orang-orang!”
Ayyub segera menjalankan perintah Rasulullah Saw.
Ia berkeliling Madinah sambil berteriak, “Siapa yang
merasa kehilangan kantong berisi uang 100 dinar ini,
ambillah sekarang juga!” teriaknya sambil mengacungacungkan kantong tersebut. Namun, tak seorang pun
yang datang dan mengakui benda itu.
Maka, Ayyub kembali menghadap Rasulullah Saw.
dan beliau sekali lagi menyuruhnya untuk mengumumkan
kepada orang-orang.
Untuk kali keduanya Ayyub berkeliling Kota Madinah
dan mengumumkan temuannya. Tetap saja tidak ada
seorang pun yang datang dan mengklaim kantong itu.
Sekali lagi Ayyub melapor kepada Rasulullah Saw. dan
beliau bersabda, “Jagalah keutuhan dan jumlah barang
itu. Apabila pemiliknya datang, berikan kepadanya. Tetapi
jika tidak, kau boleh memanfaatkannya untukmu.”
Zaid ibn Khalid Al-Juhani r.a. menuturkan bahwa
Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang luqathah (barang
temuan) berupa emas atau perak. Beliau menjawab,
“Kenalilah ikatan dan kantongnya (ciri-cirinya), lalu
umumkan selama setahun. Jika tidak ada pemilik yang
datang mengambilnya, pergunakanlah, tetapi statusnya
sebagai barang titipan. Jika sewaktu-waktu pemiliknya
datang mencarinya, berikanlah kepadanya.”
Lalu seseorang bertanya tentang penemuan unta.
Beliau berkata, “Mengapa kau peduli dengan unta itu?
Biarkan saja, karena unta itu punya kaki dan kantong air.
Ia bisa mendatangi air dan makan pepohonan hingga si
pemilik menemukannya.”
Lalu, seorang bertanya kepada Rasulullah Saw.
tentang penemuan kambing. Beliau menjawab, “Kambing
itu untukmu (jika tidak diketahui siapa pemiliknya
setelah diumumkan setahun) atau untuk saudaramu yang
kekurangan, atau untuk serigala (jika tidak kauambil).
Di lain kesempatan, Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa
saja yang menyembunyikan barang temuan milik orang
lain maka ia sesat selama ia tidak mengumumkannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar